Berdasarkan pedoman diklat pasca UKA 2012 yang dikeluarkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2012 bahwa pendidikan dan pelatihan pasca UKA adalah diklat bagi guru yang memiliki nilai UKA belum memenuhi syarat (belum lulus UKA). Adapun tujuan dari diklat ini adalah untuk meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional guru peserta diklat agar memenuhi syarat untuk mengikuti PLPG dalam proses sertifikasi. Pesertanya adalah para guru yang belum memenuhi standar minimal kelulusan UKA sebanyak 32.286 orang.
Pendidikan dan pelatihan guru yang belum memenuhi syarat kelulusan UKA akan dilaksanakan menggunakan paket pendidikan dan pelatihan tingkat dasar. Pendidikan dan pelatihan yang akan dilaksanakan oleh PPPPTK bekerja sama dengan LPMP khususnya untuk guru TK dan SD ini diakhiri dengan uji kompetensi. Hasil Uji kompetensi ini akan dipertimbangkan sebagai dasar dalam menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 yang akan datang. Guru yang dinyatakan lulus akan ditetapkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2013 tanpa mengikuti UKA. Sedangkan guru yang tidak lulus harus mengikuti UKA tahun 2013. Bagi guru yang tidak lulus, diharapkan dapat membekali diri sendiri secara mandiri sebelum mengikuti UKA tahun 2013.
Demikian sedikit kutipan dari Pedoman Diklat Pasca UKA 2012, untuk lebih detil mengenai isinya, silakan teman-teman Guru yang belum lulus UKA 2012 mengunduhnya lewat link di bawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar