Menurut berita yang dilansir jpnn.com tanggal 4 Agustus 2012 bahwa para pendidik peserta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) angkatan 2012 lumayan beruntung. Sebab proses pemberkasan pencairan tunjangan profesi bagi mereka dipercepat.
Proses pemberkasan yang diawali dengan PLPG ini digarap oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendikbud. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDM-PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi di Jakarta kemarin menuturkan, peserta PLPG tahun ini berjumlah sekitar 218 ribu orang lebih.
Unifah menuturkan jika pihaknya menyusun jadwal baru pemrosesan pencairan tunjangan profesi. "Sekarang proses PLPG-nya maju, sehingga bisa lebih cepat pemberkasannya," katanya. Dia menuturkan saat ini proses PLPG sendiri sudah hampir tuntas.
Perubahan yang cukup signifikan berikutnya adalah, masa pemberkasan data-data guru yang lulus PLPG untuk diajukan mendapatkan tunjangan profesi. Unifah mengatakan jika tahun ini data-data para guru yang lulus sertifikasi ini sudah wajib masuk ke tempatnya September. Dengan demikian, tahun depan tinggal memulai proses pencairannya saja.
"Biasanya datanya baru masuk pada Januari tahun berikutnya. Ini yang sering menghambat pencairan tunjangan," kata dia. Pada September nanti data guru peserta PLPG yang wajib dilaporkan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) sudah rinci nama, pangkat golongan, serta nominal gaji pokok yang diterima.
Dengan percepatan ini, Unifah berharap tidak ada lagi laporan pencairan tunjangan profesi yang molor. Dia menuturkan wewenang untuk pencairan itu bukan ada di BPSDM-PMP. Melainkan ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kami hanya memproses sertifikasinya saja," kata dia.
Seperti diketahui nominal tunjangan profesi pendidik ini ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok untuk guru PNS. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal tunjangan profesi sudah ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan ini dicairkan bertahap setiap empat bulan sekali.
Selain urusan pencairan tunjangan profesi, Unifah juga menerangkan soal pembinaan guru yang beberapa bulan lalu tidak lulus uji kompetensi awal (UKA). Dia mengatakan saat ini ada 32.286 guru yang tidak lulus UKA mulai mengikuti pembinaan. "Mereka ini sebelumnya merasa sebagai orang yang tersisih, karena tidak lulus UKA," kata dia.
Bagi guru-guru peserta pembinaan ini nantinya akan menjalani ujian tersendiri. Jika hasil akhir ujian mereka mendapatkan nilai atau skor lebih dari 62 maka tahun depan tidak perlu ikut UKA. Guru-guru ini bisa langsung ikut PLPG. Sebaliknya bagi guru yang nilai akhirnya kurang dari 62 tahun depan wajib ikut UKA lagi. Jika lulus UKA, baru bisa ikut PLPG untuk mendapatkan sertifikasi pendidik dan tunjangannya. (wan)
Proses pemberkasan yang diawali dengan PLPG ini digarap oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM-PMP) Kemendikbud. Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDM-PMP Kemendikbud Unifah Rosyidi di Jakarta kemarin menuturkan, peserta PLPG tahun ini berjumlah sekitar 218 ribu orang lebih.
Unifah menuturkan jika pihaknya menyusun jadwal baru pemrosesan pencairan tunjangan profesi. "Sekarang proses PLPG-nya maju, sehingga bisa lebih cepat pemberkasannya," katanya. Dia menuturkan saat ini proses PLPG sendiri sudah hampir tuntas.
Perubahan yang cukup signifikan berikutnya adalah, masa pemberkasan data-data guru yang lulus PLPG untuk diajukan mendapatkan tunjangan profesi. Unifah mengatakan jika tahun ini data-data para guru yang lulus sertifikasi ini sudah wajib masuk ke tempatnya September. Dengan demikian, tahun depan tinggal memulai proses pencairannya saja.
"Biasanya datanya baru masuk pada Januari tahun berikutnya. Ini yang sering menghambat pencairan tunjangan," kata dia. Pada September nanti data guru peserta PLPG yang wajib dilaporkan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) sudah rinci nama, pangkat golongan, serta nominal gaji pokok yang diterima.
Dengan percepatan ini, Unifah berharap tidak ada lagi laporan pencairan tunjangan profesi yang molor. Dia menuturkan wewenang untuk pencairan itu bukan ada di BPSDM-PMP. Melainkan ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kami hanya memproses sertifikasinya saja," kata dia.
Seperti diketahui nominal tunjangan profesi pendidik ini ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok untuk guru PNS. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal tunjangan profesi sudah ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan ini dicairkan bertahap setiap empat bulan sekali.
Selain urusan pencairan tunjangan profesi, Unifah juga menerangkan soal pembinaan guru yang beberapa bulan lalu tidak lulus uji kompetensi awal (UKA). Dia mengatakan saat ini ada 32.286 guru yang tidak lulus UKA mulai mengikuti pembinaan. "Mereka ini sebelumnya merasa sebagai orang yang tersisih, karena tidak lulus UKA," kata dia.
Bagi guru-guru peserta pembinaan ini nantinya akan menjalani ujian tersendiri. Jika hasil akhir ujian mereka mendapatkan nilai atau skor lebih dari 62 maka tahun depan tidak perlu ikut UKA. Guru-guru ini bisa langsung ikut PLPG. Sebaliknya bagi guru yang nilai akhirnya kurang dari 62 tahun depan wajib ikut UKA lagi. Jika lulus UKA, baru bisa ikut PLPG untuk mendapatkan sertifikasi pendidik dan tunjangannya. (wan)
Sumber : jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar