Jumat, 06 Januari 2012

SERTIFIKASI GURU 2012 "DIEKSEKUSI" SECARA ONLINE



Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom mengatakan, untuk menyempurnakan sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru, pihaknya membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses secara online.


Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, setidaknya ada beberapa hal yang diperbaiki pada pelaksanaan sertifikasi pada tahun 2012. Selain melalui sistem online, para peserta sertifikasi guru juga harus mengikuti uji kompetensi, perankingan yang disesuaikan melalui usia, masa kerja, dan golongan, serta penjadwalan.

"Sebelum mengikuti diklat, semua peserta harus ikut uji kompetensi. Persyaratannya juga berubah, tahun depan usia menjadi syarat utama karena sulit dimanipulasi," kata Syawal, Rabu (26/10/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta."Ketika kuota sudah ditetapkan, maka sistem akan bekerja sendiri mengurutkan peserta sertifikasi. Berkeadilan karena yang mengeksekusinya bukan orang, melainkan sistem. Maka akan menekan subyektivitas," ujarnya.


Sertifikasi Guru Akan Diperketat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya akan memperketat syarat sertifikasi guru. Pengetatan sertifikasi itu bertujuan untuk peningkatan kompetensi dari para guru menyusul tingginya anggaran yang dialokasikan untuk gaji serta tunjangan profesi kepada para guru.

Kementerian akan melakukan perubahan mekanisme sertifikasi. Nantinya, akan ada satu tahap untuk memperketat para guru mendapatkan sertifikasi. Para guru yang berhak mendapatkan tunjangan profesi adalah guru yang kualitasnya benar-benar mumpuni.
Seperti diketahui sertifikasi guru pada tahun-tahun sebelumnya dilakukan melalui jalur portofolio, setelah akhirnya pada tahun ini hanya dapat melalui dan proses Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

"Maka kedepannya, sebelum masuk di PLPG, akan kita lakukan seleksi awal, yaitu seleksi kompetensi akademik. Sehingga orang-orang yang lulus itu memiliki kompetensi akademik yang memadai," ujarnya.

Sertifikasi Guru Diubah Melalui Pendidikan dan Latihan

Pelaksanaan sertifikasi guru yang bertujuan menjadikan pendidik profesional mulai tahun ini mengalami perubahan signifikan. Kelayakan guru memperoleh sertifikat pendidik profesional tak lagi melalui penilaian portofolio, tetapi pendidikan dan latihan profesi guru di lembaga pendidikan tenaga pendidikan di seluruh Indonesia.

Sebagian besar guru akan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selama sepuluh hari di lembaga pendidikan tenaga pendidikan (LPTK) negeri dan swasta yang ditunjuk pemerintah. Para guru yang disertifikasi lewat jalur PLPG itu akan diuji kompetensi standar yang disiapkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan analisis kasus.

Berdasarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) November 2010, ada 2.791.204 guru dan baru 746.700 yang lulus sertifikasi. Program itu harus selesai tahun 2015.

Sumber Kompas.com

Postingan ini berasal dari: Blognya Bapak Ibnu Fajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar