Rabu, 30 Oktober 2013

Standar Pengelolaan PP 32 Tahun 2013 Pasal 1

Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Standar Pengelolaan 





Minggu, 27 Oktober 2013

Sistem Penilaian dan Evaluasi Pada Pembelajaran Terpadu

Sistem Penilaian dan Evaluasi Pada Pembelajaran Terpadu

Penilaian dan evaluasi dilakukan untuk mencari informasi tentang pencapaian pengetahuan dan pemahaman peserta didik, pengembangan skill, dan pengembangan sosial dan afektif peserta didik dengan memanfaatkan penilaian alternatif dan cara formal (Widodo, 2010). share link rpp sd kelas 5 kurikulum 2013

Penilaian pembelajaran terpadu menyangkut tiga ranah pembelajaran yaitu kognitif, afektif, dan psikomotorik. Selain ketiga ranah tersebut dilakukan pengukuran dan penilaian terhadap kecakapan abad 21 dan karakter yang dikembangkan. Penilaian dilakukan dalam keseluruhan proses dan hasil pembelajaran.

Penilaian proses dilakukan pada waktu proses pembelajaran sedang berlangsung. Pada pendekatan proses produksi, baik produksi barang maupun jasa, pendidikan masuk dalam kategori jasa, maka penekanan pada kefektifan dan keefisienan proses menjadi yang utama. Keefektifan dan keefisienan proses berdampak pada hasil yang dicapai, dan ketercapaian tujuan sebuah proses. Penilaian proses pembelajaran dilakukan terhadap kegiatan guru, kegiatan siswa, pola interaksi guru-siswa dan keterlaksanaan proses belajar mengajar. Dalam konteks sistem pendidikan di Indonesia saat ini, maka penilaian proses digabungkan dengan penilaian hasil. Penilaian proses dilakukan untuk memantau ketercapaian kecakapan menyeluruh siswa, penilaian hasil dilakukan untuk memastikan pencapaian kompetensi seperti yang dimaksud dalam standar isi.

Pelaksanaan penilaian dalam pembelajaran terpadu meliputi : penguasaan materi ajar, karakter yang dikembangkan, pemikiran tingkat tinggi, kecakapan abad 21. Penilaian penguasaan materi ajar dilakukan dengan tes (formatif dan sumatif), dan non tes. Tes berarti secara periodik dilakukan pengecekan penguasaan materi. Non dilakukan dengan mengecek isi dari kegiatan siswa. Pemantauan karakter dilakukan dengan observasi dan wawancara. Pemantauan kemampuan berpikir tingkat tinggi dilakukan dengan pengamatan dan praktik penerapan pemahaman siswa terhadap materi ajar secara terpadu antar mata pelajaran. Pemantauan penguasaan abad 21 dilakukan dengan mengevaluasi kecakapan yang diperlukan dalam kehidupan nyata.

share link: administrasi kepala sekolah smp